Senin, 01 Desember 2014

Audit Lingkungan untuk Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan





Offering Training

Audit Lingkungan untuk Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan

DESCRIPTION
 Implementasi program pada suatu organisasi/perusahaan diperlukan adanya audit yang berfungsi sebagai kontrol dan verifikasi, sehingga dapat diketahui seberapa jauh efektifitas dan manfaatnya. Upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan dapat tercapai optimal dengan adanya sistem manajemen dan program lingkungan. Berbagai sistem dan program lingkungan telah dibuat dan diadopsi oleh perusahaan/organisasi baik yang bersifat voluntary seperti ISO 14001, maupun yang bersifat mandatory seperti AMDAL dan PROPER. Oleh karena itu, diperlukan audit terhadap sistem dan program yang telah dibuat beserta implementasinya. Kegiatan audit ini selanjutnya disebut sebagai audit lingkungan.
Audit Lingkungan merupakan salah satu instrumen pengendalian pencemaran lingkungan dan berguna untuk mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan/organisasi pada satu waktu, agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk membuat tujuan yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Timely) dan menyusun strategi dan program pengelolaan lingkungan berikutnya.
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 memberikan ketentuan bahwa Audit Lingkungan diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup untuk jenis kegiatan/usaha beresiko tinggi atau ketidaktaatan terhadap peraturan perundangan. Selain itu dalam ketentuan peralihan UU tersebut disebutkan kewajiban audit lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha namun tidak memiliki AMDAL.
Untuk mendapatkan hasil audit yang akurat dan terpercaya diperlukan pengetahuan tentang bagaimana melakukan audit lingkungan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjutnya. Syarat sebagai auditor dalam kegiatan audit Lingkungan Hidup wajib menurut Peraturan Menteri LH No. 17 Tahun 2010 adalah harus memiliki sertifikat Kompetensi Auditor. Salah satu syarat Untuk mendapatkan sertifikat tersebut adalah mengikuti pelatihan audit lingkungan hidup.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
·         Pemahaman konteks, prinsip-prinsip dan peraturan audit lingkungan hidup
·         Pemahaman cara pemenuhan peraturan perundangan lingkungan hidup
·         Pemahaman dan aplikasi berbagai teknik dan keterampilan audit yang harus dimiliki oleh seorang auditor
·         Menguasai metodologi dan pengelolaan audit lingkungan hidup
·         Mampu melakukan praktek dan menyusun laporan audit lingkungan hidup
SUMMARY OUTLINE
1.      Pengantar Audit Lingkungan
2.      Audit dan Instrumen Manajemen Lingkungan Lainnya
3.      Hubungan antara AMDAL, UKL-UPL, dengan Audit lingkungan dan Seri standar ISO 14001
4.      Peraturan Perundangan tentang Lingkungan Hidup
5.      Konvensi-konvensi Internasional dan Protocol tentang Lingkungan Hidup
6.      Prinsip UU 32 tahun 2009 tentang PPLH
7.      Hirarki Peraturan Perundangan dan Penerapan dalam Kriteria Audit
8.      Kaitan Peraturan Nasional dan Peraturan Daerah serta Fungsi Perizinan
9.      Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara dan Air
10.  Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
11.  Pengertian dan Klasifikasi B3 dan LB3
12.  Pengelolaan Limbah B3
13.  Penyimpanan, Pengangkutan, Pengolahan dan Penimbunan serta Pemanfaatan Limbah B3
14.  Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Ekosistem Pesisir dan laut
15.  Pengertian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut serta Sumber-sumber Pencemar dan Kerusakan
16.  Pengendalian Kerusakan dan Kebakaran Lahan
17.  Pengertian Kerusakan Lahan dan Kebakaran Lahan serta Sumber-sumbernya,
18.  Persiapan Audit
19.  Tujuan, Lingkup dan Kriteria Audit
20.  Pemilihan Anggota Tim Audit, Pembagian Peran dan Tanggung Jawab
21.  Identifikasi Peraturan yang Relevan dengan Tujuan dan Lingkup Audit
22.  Kontak Awal dengan Auditee dan Pre-visit
23.  Perencanaan Audit dan Pelaksanaan Audit Lapangan
24.  Kegiatan Paska Audit, Pengelolaan Dokumentasi, Fakta dan Bukti Audit
25.  Kaji Ulang Temuan Audit,
26.  Simulasi Audit Dokumen
27.  Presentasi Kelompok Hasil Kajian Audit Dokumen
28.  Penjelasan dan Persiapan Praktek Audit Lapangan
29.  Diskusi Group dan Penyusunan Laporan
30.  Presentasi Kelompok Hasil Praktek Audit
31.  Review Materi Pelatihan
COURSE METHOD
Coordinator Team
v  Presentation
v  Discuss
v  Case Study
v  Evaluation
v  Simulation
Tri Suyut Nusanto SH.MA.MM
Praktisi Lingkungan, dosen, hukum lingkungan
TIME & VENUE
COURSE FEE
Hotel Ibis Styles Malioboro
Yogyakarta
1012 Desember 2014
3 days
08 am – 04 pm

IDR 8.500.000,- 1 participant no residential         
IDR 6.500.000, -2 Participant and More ( non Residensial)
Course fees can be transferred to the following account number :
CV JP CONSULTANT : MANDIRI Bank Yogyakarta Branch Acc. No.  1370007857077

FACILITY
INFORMATION AND REGISTRATION
¨  Module / Handout
¨  Certificate
¨  Souvenir
¨  Training Kit
¨  USB
¨  Training Di Hotel Bintang 3
¨  Penjemputan jika mengirimkan 2 orang
JP Consultant
Kalibayem No. 436 Ngestiharjo Kasihan Bantul Yogyakarta
Phone        :  02743326339
Email        :jpconsultantyogyakarta@gmail.com
Web          : www.jptrainingcenter.com
Contact     : Tina     (085741853818)
                                (082225972336)
                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar