|
Offering Training
|
|
Audit Lingkungan untuk Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan |
|
|
DESCRIPTION
|
|
|
Implementasi program pada suatu
organisasi/perusahaan diperlukan adanya audit yang berfungsi sebagai kontrol
dan verifikasi, sehingga dapat diketahui seberapa jauh efektifitas dan
manfaatnya. Upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan dapat tercapai
optimal dengan adanya sistem manajemen dan program lingkungan. Berbagai
sistem dan program lingkungan telah dibuat dan diadopsi oleh
perusahaan/organisasi baik yang bersifat voluntary seperti ISO 14001, maupun
yang bersifat mandatory seperti AMDAL dan PROPER. Oleh karena itu, diperlukan
audit terhadap sistem dan program yang telah dibuat beserta implementasinya.
Kegiatan audit ini selanjutnya disebut sebagai audit lingkungan.
Audit Lingkungan merupakan
salah satu instrumen pengendalian pencemaran lingkungan dan berguna untuk
mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan/organisasi pada satu
waktu, agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk membuat tujuan yang SMART
(Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Timely) dan menyusun strategi
dan program pengelolaan lingkungan berikutnya.
Undang-undang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 memberikan ketentuan bahwa
Audit Lingkungan diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup untuk jenis
kegiatan/usaha beresiko tinggi atau ketidaktaatan terhadap peraturan
perundangan. Selain itu dalam ketentuan peralihan UU tersebut disebutkan
kewajiban audit lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha
namun tidak memiliki AMDAL.
Untuk mendapatkan hasil audit
yang akurat dan terpercaya diperlukan pengetahuan tentang bagaimana melakukan
audit lingkungan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan
dan tindak lanjutnya. Syarat sebagai auditor dalam kegiatan audit Lingkungan
Hidup wajib menurut Peraturan Menteri LH No. 17 Tahun 2010 adalah harus
memiliki sertifikat Kompetensi Auditor. Salah satu syarat Untuk mendapatkan
sertifikat tersebut adalah mengikuti pelatihan audit lingkungan hidup.
|
|
|
TUJUAN PELATIHAN
|
|
|
Pelatihan
ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
·
Pemahaman konteks, prinsip-prinsip dan peraturan
audit lingkungan hidup
·
Pemahaman cara pemenuhan peraturan perundangan
lingkungan hidup
·
Pemahaman dan aplikasi berbagai teknik dan
keterampilan audit yang harus dimiliki oleh seorang auditor
·
Menguasai metodologi dan pengelolaan audit
lingkungan hidup
·
Mampu melakukan praktek dan menyusun laporan
audit lingkungan hidup
|
|
|
SUMMARY OUTLINE
|
|
|
1.
Pengantar Audit Lingkungan
2.
Audit dan Instrumen Manajemen Lingkungan Lainnya
3.
Hubungan antara AMDAL, UKL-UPL, dengan Audit
lingkungan dan Seri standar ISO 14001
4.
Peraturan Perundangan tentang Lingkungan Hidup
5.
Konvensi-konvensi Internasional dan Protocol
tentang Lingkungan Hidup
6.
Prinsip UU 32 tahun 2009 tentang PPLH
7.
Hirarki Peraturan Perundangan dan Penerapan dalam
Kriteria Audit
8.
Kaitan Peraturan Nasional dan Peraturan Daerah
serta Fungsi Perizinan
9.
Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara dan
Air
10. Pengelolaan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
11. Pengertian
dan Klasifikasi B3 dan LB3
12. Pengelolaan
Limbah B3
13. Penyimpanan,
Pengangkutan, Pengolahan dan Penimbunan serta Pemanfaatan Limbah B3
14. Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Ekosistem Pesisir dan laut
15. Pengertian
Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut serta Sumber-sumber
Pencemar dan Kerusakan
16. Pengendalian
Kerusakan dan Kebakaran Lahan
17. Pengertian
Kerusakan Lahan dan Kebakaran Lahan serta Sumber-sumbernya,
18. Persiapan
Audit
19. Tujuan,
Lingkup dan Kriteria Audit
20. Pemilihan
Anggota Tim Audit, Pembagian Peran dan Tanggung Jawab
21. Identifikasi
Peraturan yang Relevan dengan Tujuan dan Lingkup Audit
22. Kontak
Awal dengan Auditee dan Pre-visit
23. Perencanaan
Audit dan Pelaksanaan Audit Lapangan
24. Kegiatan
Paska Audit, Pengelolaan Dokumentasi, Fakta dan Bukti Audit
25. Kaji
Ulang Temuan Audit,
26. Simulasi
Audit Dokumen
27. Presentasi
Kelompok Hasil Kajian Audit Dokumen
28. Penjelasan
dan Persiapan Praktek Audit Lapangan
29. Diskusi
Group dan Penyusunan Laporan
30. Presentasi
Kelompok Hasil Praktek Audit
31. Review
Materi Pelatihan
|
|
|
COURSE METHOD
|
Coordinator Team
|
|
v
Presentation
v
Discuss
v
Case
Study
v
Evaluation
v Simulation
|
Tri Suyut
Nusanto SH.MA.MM
Praktisi
Lingkungan, dosen, hukum lingkungan
|
|
TIME & VENUE
|
COURSE FEE
|
|
Hotel Ibis Styles Malioboro
Yogyakarta
10 – 12 Desember 2014
3 days
08
am – 04 pm
|
IDR 8.500.000,- 1
participant no residential
IDR 6.500.000,
-2 Participant and More ( non Residensial)
Course fees can be transferred to the following account number
:
CV JP CONSULTANT : MANDIRI Bank Yogyakarta Branch Acc. No. 1370007857077
|
|
FACILITY
|
INFORMATION AND REGISTRATION
|
|
¨ Module / Handout
¨ Certificate
¨ Souvenir
¨ Training Kit
¨ USB
¨ Training Di
Hotel Bintang 3
¨ Penjemputan
jika mengirimkan 2 orang
|
JP Consultant
Kalibayem No. 436 Ngestiharjo Kasihan Bantul Yogyakarta
Phone :
02743326339
Web
: www.jptrainingcenter.com
Contact
: Tina (085741853818)
(082225972336)
|
INFO SEMINAR, INFO TRAINING CENTER, INFORMASI IN HOUSE TRAINING, QUALITY, TQM, INDUSTRIAL ENGINEERING, MECHANICAL ENGINEERING, SERTIFIKASI DEPNAKERTRANS RI, PENGURUSAN SIO OPERATOR, ISO 9000, OHSAS 18001, ISO 14000, PURNAKARYA, PURNA TUGAS, PELATIHAN SDM, FINANCE, TEAM BUILDING, EFFECTIVE TEAM BUILDING, MOTIVATION SKILL, PERJANJIAN KERJA BERSAMA, PPHI, INDUSTRIAL RELATIONSHIP, SERIKAT PEKERJA, LEADERSHIP, JP CONSULTANT YOGYAKARTA, CV JP CONSULTNAT, TRAINING MANAGEMENT, ASSET MANAGEMENT.
Senin, 01 Desember 2014
Audit Lingkungan untuk Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar